Mengaku Saudara Satu Marga, Polisi Gadungan ini Lakukan 20 Kali Penipuan

  • Rabu, 11 April 2018 - 21:38:08 WIB | Di Baca : 1338 Kali

SeRiau - Karena menipu 20 korban selama dua tahun TM (51), RM (42), dan ES (49) ditangkap polisi.

Dalam melancarkan aksinya, TM selalu mengaku sebagai polisi dan sebagai keluarga satu marga korban-korbannya.

"TM mengaku sebagai orang Sumatera Utara. Kepada korbannya, mereka mengaku polisi dan bermarga sama. Aksinya yang terakhir dilakukan pada April 2018," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Ia menambahkan, pada kasus terakhir, TM meminta nomor telepon calon korban kepada kakak kandungnya.

Calon korban merupakan sahabat baik kakak TM.

"Tidak hanya mencari nomor telepon, TM juga mencari informasi silsilah dan keluarga korban. Setelah mendapatkan silsilah keluarga korban, TM menghubungi korban melalui telepon," katanya. 

Melalui telepon, TM mengaku keluarga korban dengan menceritakan silsilah keluarga dan mengaku sebagai Kapolsek di Papua yang akan dimutasi ke Polsek di Cileungsi, Bogor.

"Karena TM menceritakan silsilah keluarga korban, sehingga korban percaya kepada pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dengan panggilan 'Bapa Uda' yang artinya korban adalah adik dari bapak pelaku," ujar Ade. 

Setelah itu, TM mengaku membeli rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur dan akan mengambil sertifikat rumah tersebut dari kantor notaris dengan biaya Rp 10 juta.

Pelaku meminta bantuan korban untuk membayarnya.

Setelah sepakat, TM memberikan nomor rekening dan memperkenalkan pelaku berinisial RM sebagai pihak yang akan membantu mengurus sertifikat tersebut.

"RM menghubungi korban dan mengatakan uang untuk mengambil sertifikat tersebut kurang Rp 22 juta sehingga korban kembali mengirimkan uang tersebut," tuturnya.

Tak berhenti sampai di situ, TM kembali menghubungi korban dan mengaku barang-barangnya yang dikirim dari Papua tertahan di kargo pelabuhan Tanjung Priok. Kepada korban, TM mengaku membutuhkan biaya untuk mengeluarkan barang tersebut sebesar Rp 30 juta. 

"Nah, uang transferan korban dipegang tersangka ES. Setelah uang ditransfer korban, ES akan mengambil uang tersebut dan membagi-bagikan kepada pelaku lainnya," kata Ade. 

Kecurigaan korban timbul ketika TM kembali menelepon dan menawarkan motor Harley Davidson milik temannya yang baru dibeli Rp 750 juta dengan harga jual Rp 250 juta.

"Saat itu, korban diminta membayar uang muka Rp 5 juta. Merasa ditipu, korban melaporkan kepada polisi dan ketiga pelaku yang berdomisili di Jakarta ini akhirnya dibekuk," ujarnya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar