Pura-pura Tewas, Remaja Tangerang Selamat Dari Pembunuhan

  • Rabu, 11 April 2018 - 16:09:47 WIB | Di Baca : 5707 Kali

SeRiau - RH (16), remaja putri asal Teluk Naga, Tangerang, terbebas dari maut setelah mengalami aksi percobaan pembunuhan. Kekejian yang nyaris menghilangkan nyawa RH itu terjadi di kawasan Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang.

Remaja yang tengah mengandung janin berusia dua bulan ini, terbebas dari ajalnya setelah berpura-pura tak bernyawa dengan cara pingsan dan tak bernapas selama beberapa detik. Ia berpura-pura tewas setelah sang kekasih MA alias Gopal (24) tega melakukan percobaan pembunuhan padanya lantaran mengetahui ia tengah hamil anak dari MA.

Tiga hari sebelum kejadian, RH menelepon MA dan memberitahu kalau dia hamil. Lalu pada Selasa, 3 April 2018, pelaku mengajak RH bertemu di kawasan Teluk Naga, Tangerang, dengan alasan mau membicarakan kehamilannya.

Lalu sempat terjadi cekcok antara mereka lantaran pelaku  belum mau menikah dan meminta RH untuk menggugurkan kandungannya. Tak menemui titik temu, MA lalu berupaya membunuh RH.

"Jadi, MA ini melakukan aksi pembunuhan pada RH, karena tidak mau menikahi RH atas apa yang dilakukannya. Itu karena ia juga tak punya uang untuk menikahi RH dan takut bertanggung jawab," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Fredy Yudha Satria, Rabu, 10 April 2018.

Upaya pembunuhan tersebut tak hanya dilakukan MH, namun dibantu juga sang adik MF. Pada aksi yang dilakukan keduanya, RH mendapatkan luka sabetan dari senjata tajam yang sudah disediakan pelaku yakni, clurit dan pisau.

"Terdapat empat luka sabetan di bagian dada, pinggang dan tangan. Ditambah, sempat dibenamkan sebanyak dua kali di sungai kawasan setempat. Hingga akhirnya, ia melakukan tindakan pura pura tewas untuk menyelamatkan diri,” ujar Fredy Yudha Satria.

Selanjutnya, mengetahui pelaku sudah pergi dan berhasil dikelabui, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Teluk Naga. Pada Sabtu, 7 April 2018 pelaku dapat diringkus di Pandeglang, Banten.

Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga polisi memberi tembakan peringatan ke kedua kaki mereka. Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar