Kenal Polisi, Pengusaha Gunarko Merasa Aman Konsumsi Narkoba

  • Rabu, 11 April 2018 - 03:28:38 WIB | Di Baca : 1664 Kali

SeRiau - Pihak kepolisian menyebut Gunarko Papan, salah satu pemegang saham PT Putera Daya Perkasa (PDP), telah mengonsumsi narkoba selama dua tahun. Gunarko yakin tak akan ditangkap polisi selama mengonsumsi narkoba karena merasa banyak kenalan anggota kepolisian.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan Gunarko selama pemeriksaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pada kenyataannya Gunarko tetap ditangkap karena mengonsumsi narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, baru dua tahun untuk hisap narkoba. Informasi yang kami dapatkan tersangka menyampaikan, 'Saya tidak akan ditangkap, karena saya dekat dengan teman polisi, saya enggak mungkin ditangkap.' Kenyataannya hari ini bisa ditangkap," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4).

Gunarko ditangkap di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (7/4). Argo tak merinci jenis narkotika yang dikonsumsi Gunarko selama dua tahun.

Saat ditangkap, Argo mengatakan Gunarko sedang bersama perempuan berinisial IL. Namun keduanya belum menggunakan narkotika saat itu. Barang bukti narkotika tidak ditemukan pada IL.

Hasil pemeriksaan polisi, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

"Ada perempuan teman dia, dicek positif (narkotika) tapi enggak ditemukan bukti dia bawa sabu," kata Argo.

Pihak kepolisian juga menggeledah tas warna biru yang diduga milik Gunarko. Di dalam tas itu terdapat 0,24 gram sabu, satu butir ekstasi berwarna merah seberat 0,40 gram, dan alat hisap sabu, korek dan handphone juga ditemukan di dalam tas tersebut. 

Sementara itu, dari saku celana sebelah kiri Gunarko petugas menemukan sabu seberat 4,60 gram. 

Saat ini Gunarko telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Gunarko disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Gunarko diancam hukuman penjara sesingkatnya lima tahun dan maksimal 20 tahun. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar