Tjahjo Kumolo Keluarkan Permendagri Bikin KTP 1 Jam Selesai

  • Selasa, 10 April 2018 - 16:04:36 WIB | Di Baca : 1240 Kali

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pelayanan e-KTP, akte kelahiran, akte kematian, dan kartu keluarga selesai dalam waktu satu jam. Itu diungkapkan Tjahjo di Makassar, Senin 9 April 2018.

"Saya sudah keluarkan Permendagri tiga hari lalu, pelayanan masyarakat terkait administrasi termasuk kartu keluarga dan akte kelahiran selesai dalam waktu sejam," kata Menteri Tjahjo.

Soal itu, kata dia, pihaknya sudah mempraktikkannya di Kota Cilegon, Banten. "Kami praktikkan sendiri di Cilegon, hanya 10 menit saja selesai," tuturnya.

Namun, ia mengatakan waktu itu bisa saja terkendala jika komputer mengalami gangguan, antrean panjang, dan listrik padam. Sehingga prinsip menyelesaikan administrasi dalam waktu satu jam bisa terkendala.

Tjahjo mengatakan saat ini warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP mencapai 97,6 persen atau 184 juta jiwa. 

Sehingga pemerintah daerah dan Dinas Catatan Sipil harus lebih aktif lagi untuk melakukan pendataan.

"Masyarakat juga harus memastikan namanya terdata atau tidak. Jadi, tergantung semua pihak, jangan hanya salahkan Pemda saja tapi masyarakat juga harus berinisiatif," tutur Tjahjo.

Ia mengaku kesulitan jika harus mengenakan sanksi kepada pemerintah daerah jika persoalan administratif tak bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu jam. Pasalnya, kadang banyak kendala yang masih dihadapi beberapa daerah, seperti sumber daya manusianya yang kurang. "Jadi ada pengecualian jika permasalahan administrasi itu tak cepat selesai."

Sedangkan untuk masalah blanko, Tjahjo mengungkapkan pihaknya sudah mengirim semua ke daerah-daerah. Tinggal kemauan masing-masing daerah saja. "Kalau habis blanko, ya, tinggal mengambil di pusat saja, semua sudah tercukupi."

 

sumber Tempo.co





Berita Terkait

Tulis Komentar