Ditugaskan Pasok Premium ke Seluruh Indonesia, Ini Respon Pertamina

  • Senin, 09 April 2018 - 21:49:11 WIB | Di Baca : 1696 Kali

SeRiau - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi perpres tersebut akan membuat Pertamina selaku penyalur Premium mendapat tugas baru untuk menyalurkan Premium ke seluruh wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, Pertamina hanya mendapat tugas untuk menyalurkan Premium ke luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). 

VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito pun mengatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah jika nantinya perpres tersebut direvisi.

"Ya kami sih pada dasarnya mengikuti saja ya (keputusan revisi Perpres 191 tahun 2014)," ucap Adiatma di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Adiatma pun menambahkan, saat ini pihaknya masih belum ingin berbicara banyak perihal revisi perpres tersebut.

Menurut dia, pemerintah pasti telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara baik-baik dan masih terlalu dini jika membicarakan langkah Pertamina ke depannya.

"Kalau sudah keluar perpresnya kan baru kita tahu. Sekarang kan kita belum tahu ya, masih pemikiran ya. Tunggu saja nanti," imbuh Adiatma.

Sebelumnya diberitakan, Wamen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan revisi Perpres tersebut berkaitan dengan kelangkaan premium di sejumlah daerah.

Dengan bakal direvisinya perpres tersebut, Pertamina selaku penyedia bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium bakal mendapat tugas baru dengan memasok Premium ke seluruh wilayah Indonesia untuk mengatasi kelangkaan Premium. 

"Terkait revisi Perpres 191 ini di mana nantinya untuk Premium juga akan dilakukan penugasan (Pertamina) di wilayah Jamali (Jawa, Madura, Bali) setelah perpres tersebut ditandatangani oleh Bapak Presiden," sebut Archandra kepada awak media di Ruang Damar, Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4/2018).*#

Sumber: kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar