Arcandra: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Harus Dapat Restu Pemerintah

  • Senin, 09 April 2018 - 14:26:52 WIB | Di Baca : 1325 Kali

SeRiau - Selain akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan bensin jenis Premium harus tersedia di Jawa Madura dan Bali (Jamali), pemerintah juga bersiap mengeluarkan aturan mengenai kenaikan harga bensin nonsubsidi.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, sebelumnya kenaikan harga bensin nonsubsidi seperti Pertalite, Pertamax, hingga Peetamax Turbo tidak diatur. Dalam aturan baru, kenaikan harga bensin nonsubsidi harus meminta izin pemerintah.

"Harus disetujui pemerintah (rencana kenaikan bensin nonsubsidi), bukan hanya dikonsultasikan. Ini berlaku untuk semua bahan usaha, termasuk Shell, AKR, Total, dan Vivo," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).

Dia menjelaskan, alasan rencana penerbitan kebijakan itu karena pemerintah menginginkan harga bensin nonsubsidi mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol laju inflasi.

"Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi jika ada kenaikan harga BBM Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo. Arahan Presiden, kenaikan harga harus mempertimbangkan inflasi ke depan," katanya.

Arcandra menambahkan, kebijakan tersebut tak berlaku bagi bahan bakar umum sejenis avtur bagi industri. Nantinya, aturan mengenai kenaikan harga bensin nonsubsidi harus seizin pemerintah akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Akan ada peraturan menteri, targetnya secepatnya keluar. Sebelum Permen itu diundangkan, kita akan sosialisasikan. Sehingga tidak ada gap waktu untuk pemberlakuan," ucap Arcandra. (**H)


Sumber: kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar