Terkait Kasus Kompol Fahrizal Tembak Mati Adik Ipar, Sudah Saatnya UU Polri Direvisi

  • Sabtu, 07 April 2018 - 08:26:49 WIB | Di Baca : 1700 Kali

SeRiau - Peristiwa pembunuhan adik ipar oleh Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris (Pol) Fahrizal dengan cara ditembak menunjukkan adanya kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Demikian diungkapkan pakar psikologi forensik Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel.

"Peristiwa ini menunjukkan, sah sudah, revisi UU Polri memang sudah mendesak untuk dilakukan," ujar Reza melalui pesan singkat, Jumat (6/4/2018).

Penembakan brutal yang dilakukan Fahrizal berkaitan erat dengan perilaku impulsif seorang polisi. Terdapat pula efek psikis ketidakmampuan mengendalikan diri.

Reza membandingkan kondisi profesi Polri dengan profesi guru atau dosen yang sama-sama mempunyai payung hukum berupa undang-undang.

"UU Guru dan Dosen memuat pasal-pasal yang mendorong guru dan dosen memelihara kesehatan mereka sendiri. Juga pasal tentang hak mereka mendapatkan bantuan hukum jika terkena masalah. Pasal-pasal itu mencerminkan kepedulian terhadap profesi itu," kata Reza.

"Namun sayangnya, pasal-pasal empatik semacam itu vakum dari UU Polri. Inilah cerminan betapa sisi insani personel Tribrata acap kali ternihilkan. Sengaja atau tidak ya, personel Polri didehumanisasi," lanjut dia.

Selain itu, secara sadar atau tak sadar, personel Polri tetap dipandang laksana "Hercules" yang tidak pernah mengalami sakit, letih, cemas, sedih, marah, serta gejolak-gejolak batiniah lainnya. Tidak ada pasal di UU Polri yang mengatur saat personel dalam keadaan seperti itu.

"Akibatnya, alih-alih kebal terhadap tekanan, meledaklah percikan-percikan berupa oknum yang memperlihatkan demotivasi dan demoralisasi. Oleh sebab itu, sekali lagi, revisi UU Polri sudah mendesak," tutur Reza.

Selaras dengan revisi UU Polri, Reza juga mendorong terus upaya reformasi Polri yang bersumbu pada trisula, yaitu pengembangan sumber daya manusia, pengembangan lembaga pendidikan, dan perbaikan kualitas hubungan dengan masyarakat.

Seperti diberitakan, Jumingan alias Iwan (34) tewas ditembak kakak iparnya yang merupakan Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris (Pol) Fahrizal.
Peristiwa itu diawali dengan cekcok pelaku dengan sang ibu. Tak diketahui penyebab cekcok tersebut. Namun, pelaku sampai-sampai menodongkan senjata api ke ibunya.

Iwan kemudian datang. Ia mencoba menghalau todongan senjata ke sang ibunda. Ketika penghalauan terjadi, pelaku menarik pelatuk beberapa kali. Di tengah pergumulan, timah panas pun menembus kepala dan perut Iwan. Ia tewas di tempat kejadian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Setyo menduga kuat, pelaku melanggar kode etik profesi. Sebab, ia menggunakan senjata api tersebut saat sedang tidak berdinas. Diketahui, peristiwa itu terjadi saat Fahrizal sedang pulang ke kampung halaman di Medan, Sumatera Utara.

"Cuti tidak boleh bawa senjata api. Senjata api hanya dibawa untuk dinas," ucap Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat.


sumber KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar