Pemerintah Takkan Terbitkan Perppu soal Eks Napi Jadi Caleg

  • Sabtu, 07 April 2018 - 07:42:51 WIB | Di Baca : 1120 Kali

SeRiau - Pemerintah menyatakan tidak akan mengusulkan revisi UU Pemilu dan menerbitkan Perppu untuk mengakomodir usulan KPU melarang mantan narapidana menjadi calon legislatif pada Pemilu tahun 2019.

"Kalau mengubah UU tidak mungkin, membuat Perppu tidak mungkin (untuk akomodir narapidana menjadi caleg)," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/4).

Tjahjo menjelaskan keengganan pemerintah merevisi UU Pemilu lantaran pendaftaran caleg hanya tersisa dua bulan lagi. Ia juga berkata revisi UU tidak bisa direvisi dalam waktu singkat.

Selain itu, Tjahjo juga khawatir revisi UU Pemilu bakal meluas ke substansi lain jika jadi dilaksanakan sebagaimana yang terjadi pada revisi UU sebelumnya.

Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan Perppu, ia menilai keikutsertaan mantan narapidana dalam pemilu bukan merupakan hal yang bersifat genting. Sebab, ia mencatat persentase narapidana yang menjadi caleg jumlahnya tidak mayoritas.

"Mendesak itu kalau sudah di atas 50 persen," ujarnya.

Di sisi lain, Tjahjo mempersilakan KPU membuat aturan yang nantinya melarang mantan narapidana menjadi caleg atau kepala daerah ke dalam PKPU. Namun larangan itu diminta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam UU yang berlaku.

"KPU silakan buat PKPU, tapi aturan itu tidak menyimpang dari UU," ujar Tjahjo.

Lebih dari itu, ia menyarankan KPU bekerjasama dengan KPK untuk melakukan pencegahan, khususnya dalam konteks pidana korupsi.

KPU tengah membahas aturan melarang bekas narapidana kasus korupsi, narkoba hingga kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif. Rencananya, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU baru karena belum pernah diterapkan pada Pemilu 2014.


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar