KPU Tanjungpinang Temukan 4.000 Lebih Pemilih Ganda

  • Sabtu, 07 April 2018 - 00:36:24 WIB | Di Baca : 1214 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sebanyak lebih dari 4.000 pemilih ganda dalam masa perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang. Terkait temuan ini, KPU akan mencoret separuh dari total pemilih ganda.

Jumlah yang akan dicoret tentunya bakal memengaruhi DPS yang ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Saat ini, KPU mencatat jumlah DPS sebanyak 144.241 pemilih.

"Selama perbaikan DPS, kita temukan lebih 4.000 pemilih ganda. Tentu, kita akan verifikasi untuk dicoret separuh dari temuan itu," kata Ketua KPU Kota Tanjunpinang Robby Patria, Jumat (6/4/2018).

Dia menjelaskan, temuan pemilih ganda ini terdapat di dua kecamatan atau kelurahan berbeda. Misalnya, satu orang pemilih ganda bisa di dua kecamatan atau kelurahan.

"Ada yang kita temukan namanya muncul di dua kecamatan. Mau tak mau yang bersangkutan (pemilih ganda) harus memilih salah satu kecamatan," jelas dia.

Lebih lanjut Robby menerangkan, saat perbaikan DPS masih dilaksanakan panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan masing-masing. Rencananya, setelah semua data yang masuk setelah selesai diinput, maka KPU akan menetapkan DPT pada pertengahan April ini.

"Kita belum tahu berapa jumlah pemilih baru yang mendaftar ke kelurahan. Sekarang ini datanya masih di kelurahan masing-masing," jelasnya.

Berdasarkan data hasil rekapitulasi, jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah yang paling banyak dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 55.373 jiwa.Tanjungpinang Barat 34.903 jiwa, Kecamatan Bukit Bestari 38.599 jiwa, dan Tanjungpinang Kota 15.366 jiwa.

"Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang," ucap dia.

Robby melanjutkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 317, sudah mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak giografis warga, dan tentunya jangkauan warga supaya tidak terlalu jauh.

KPU mengucapkan terima kasih kepada PPDP, PPS, dan PPK yang sudah membantu dalam melaksanakan tahapan pilkada sampai penetapan DPS.

"Tentunya data DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS Pemilu 2019.Bahkan, basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik," tandasnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar