Warga Usir Keluarga Predator Anak di Pariaman

  • Jumat, 06 April 2018 - 17:13:16 WIB | Di Baca : 1432 Kali

 


SeRiau- Ratusan warga ramai-ramai mendatangi rumah pria berinisial RFI (20 tahun), tersangka penyodomi 34 anak, di Korong Lohong, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat 6 April 2018.

Massa hendak mengusir keluarga tersangka, karena tak terima atas perbuatan asusila itu. Masyarakat bermaksud menghindari pencabulan itu terulang lagi.


Ratusan warga yang sempat tersulut emosi, mengeluarkan kata-kata kasar dan meminta orangtua tersangka keluar dari rumah. Beruntung, emosi massa dapat dikendalikan oleh perangkat desa dan Kepala Polsek Sungai Limau, Ajun Komisaris Polisi Syafar.

Janarbyen, Wali Nagari Kuranji Hilia, mewakili warga setempat menemui Emi. sang ibu kandung RFI. Dia meminta Emi dan keluarganya pindah dari kampung itu paling lambat Senin pekan depan. "Kita akan siapkan transportasi untuk mengangkut keluarga dan barang-barang," katanya.

Ayah Leluasa Cabuli Anaknya sampai Tak Ingat Berapa Kali
Meski meminta keluarga tersangka untuk pindah dari Kecamatan Sungai Limau, warga masih mengizinkan Syafril, ayah tersangka, tinggal di Korong Lohong. Sebab, Syafril adalah warga asli Korong Lohong.

 

Setelah menemui keluarga tersangka, ratusan warga diberi pengarahan oleh polisi. Aparat meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis, karena tersangka sudah diproses hukum. Demikian pula dengan tuntutan warga agar keluarga pindah, juga sudah ditangani oleh polisi dan perangkat desa.

RFI mengakui, sebelum memiliki ketertarikan dan berahi dengan anak laki-laki, dia juga pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seorang bencong. Berbekal bujuk rayu seperti akan diberikan mainan layang-layang, gasing kaleng, kelereng dan uang, RFI menyodomi puluhan anak setempat di dalam kamar rumah orangtuanya.

Tersangka, kini mendekam di sel Markas Polsek Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RFI dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.( Sumber : Vivanews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar