Jokowi Disarankan Tiru SBY

  • Jumat, 06 April 2018 - 15:33:57 WIB | Di Baca : 1334 Kali

SeRiau -  Presiden Joko Widodo disarankan meniru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dalam mengatur cuti kampanye. Menanggalkan sementara jabatan RI 1 untuk kepentingan pribadi di Pemilu 2019 wajib dilakukan. 

"Contoh dulu Pak SBY saat itu melaksanakan cuti, misalnya senin-kamis beliau bertugas sebagai Presiden, saat Jumat-Minggu beliau melaksanakan cuti," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 6 April 2018. 

Ketentuan cuti saat masa kampanye diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut melarang Presiden menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang. 

"Namun yang paling terbaik supaya Presiden dapat melaksankan tugas dan kewajibannya sehingga di dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara ini tidak terganggu," ungkap Wakil Ketua DPR ini. 

Agar tak mengganggu kinerja pemerintahan, calon petahana diminta mengatur jadwal kampanye terbaik. Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai bisa berperan sementara menggantikan posisi Jokowi. 

"Selama cuti tentunya Wapres mempunyai kewajiban untuk menggantikan posisi Presiden apabila ada halangan dan itu hal harus diatasi," ucap Agus.

Regulasi cuti bagi calon petahana saat berkampanye di Pemilu 2019 masih dibahas KPU bersama Komisi II DPR. Kepastian teknis aturan tersebut masih menjadi perdebatan terutama ihwal waktu dan penggunaan fasilitas negara.


sumber metrotvnews.com





Berita Terkait

Tulis Komentar