Kasus Pemalsuan SKGR Lahan di Rumbai

Komisi III DPR RI Diminta Klarifikasi Berimbang

  • Kamis, 05 April 2018 - 08:52:50 WIB | Di Baca : 1621 Kali
Yusni Tanjung dan Kuasa Hukum nya Saat Konfrensi Pers

 

SeRiau- Sengketa kepemilikan lahan seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.

Pihak Komisi III DPR RI bahkan sudah melakukan hearing, yang merupakan tindak lanjut laporan Lamsana Sirait yang mengklaim lahan itu adalah miliknya.

Dalam hal ini ada dua kubu yang bersengketa, yakni Lamsana Sirait dengan Hj Jusni Rivai Tanjung dan Boy Desvinal salam.

Hj Jusni Rivai Tanjung sebagai pemilik lahan, disebut-sebut dalam rapat dengar pendapat itu. 

Di mana, dirinya seolah-olah telah menjual lahan dengan cara tidak benar kepada Boy Desvinal Salam.

Menyikapi hal ini, Jhon Matias, selaku Kuasa Hukum Hj Jusni dan Boy Desvinal Salam menyatakan, jika Komisi III DPR RI terkesan hanya mendengar penjelasan sepihak saja, yakni dari Lamsana Sirait.

Jhon membeberkan, awalnya Boy Desvinal diketahui membeli lahan dari Jusni. Lahan tersebut sudah ditimbun dan didirikan bedeng.

Namun saat proses pengerasan lahan, tiba-tiba datang pihak Lamsana Sirait yang menyatakan kalau lahan itu adalah miliknya. 

Padahal nyatanya menurut Jhon, lahan itu sudah dibeli Boy Desvinal dari Jusni.

 "Awalnya dibeli 6.000 meter persegi di Lembah Sari, setelah penimbunan dalam proses SKGR ke sertifikat, kita pasang plang atas nama Boy Desvinal Salam. Saat itulah, datang klaim dari pihak Laksana Sirait yang mengaku sebagai pemilik," jelas Jhon.

Karena di satu objek tanah ini ada dua surat kepemilikan, akhirnya dilakukan mediasi, tapi tak membuahkan hasil.

"Setelah penyelidikan, ternyata surat yang diklaim lawan lokasinya berbeda. Di suratnya Lembah Damai, tapi objek Lembah Sari, laporan otomatis digugurkan," kata Jhon lagi.

Seiring perkembangan waktu, giliran Boy yang melaporkan balik pihak Lamsana Sirait. 

Dari hasil penyidikan petugas juga, terbukti kalau surat yang digunakan pihak Lamsana Sirait adalah palsu.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memvonis bersalah lima orang tersangka. Tiga diantaranya adalah mantan Lurah.

Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan SKGR  Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut tidak sesuai prosedur. 

Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. 

Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.

Tak terima, pihak Lamsana Sirait lantas melapor ke Komisi III DPR RI karena menilai ada diskriminasi dari penyidik dalam penanganan perkara ini. Yang kemudian dilakukan hearing yang juga dihadiri kejaksaan.

Di sinilah Jhon menilai ada konfirmasi tidak berimbang yang dilakukan DPR RI tanpa mengundang dan melibatkan pihaknya.

"Kita klarifikasi, keterangan yang mereka sampaikan tidak benar. Dalam suatu penanganan kasus, kita minta Komisi III DPR RI agar ada pemberitaan berimbang. DPR itu milik seluruh masyarakat harusnya kita juga diundang," kata Jhon.

Jhon mempertanyakan DPR RI yang menghabiskan anggaran besar untuk perkara ini. Padahal banyak perkara besar lainnya yang harus diselesaikan di tingkat DPR RI.

"Ini hanya kasus kecil, Cukup diselesaikan di tingkat Polsek, atau di Polresta dan DPRD Kota Pekanbaru. Ada apa dengan DPR RI yang menghamburkan anggaran untuk masalah ini," tegas Jhon.( Rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar