Suap Garuda, KPK Kembali Panggil Suami dan Mertua Dian Sastro

  • Kamis, 05 April 2018 - 07:04:35 WIB | Di Baca : 1343 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil suami dan mertua aktris Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo dan Adiguna Sutowo terkait kasus suap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memanggil kedua orang itu pada minggu ketiga bulan April 2018.

"Saya belum dapat tanggal persisnya, tapi kemungkinan tentu dijadwalkan ulang dalam jarak yang tidak terlalu lama. Apa minggu kedua atau ketiga April," ujar Febri saat ditemui di gedung KPK di Jakarta, Rabu (4/4).

Febri mengatakan KPK memaklumi ketidakhadiran pada pemanggilan sebelumnya dengan alasan sakit dan baru tiba dari luar negeri. Namun KPK berharap keduanya dapat hadir saat kembali dipanggil.

"Harapannya kalau minggu depan atau minggu ketiga April dilakukan pemeriksaan, para saksi bisa datang dan jelaskan apa yang diketahui tentang kasus tersebut," tutur Febri.

Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Komisi antirasuah memanggil Adiguna Sutowo pada Selasa (20/3), sedangkan Maulana Indraguna Sutowo pada Selasa (27/3). Namun keduanya tak memenuhi panggilan.

Sedianya kedua nama itu akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada periode 2004-2015.

Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. (*JJ)



Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar