Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

  • Rabu, 04 April 2018 - 20:12:23 WIB | Di Baca : 1502 Kali

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai Veronica karena ada orang ketiga dalam rumah tangganya.
Hakim anggota Taufan Mandala dalam pembacaan putusan menyebutkan, Vero berselingkuh sejak 2010.
Artinya, Vero telah berselingkuh sejak sebelum Ahok menjabat wakil gubernur maupun gubernur.

"Tergugat sudah berselingkuh sejak tahun 2010, tetapi penggugat baru punya bukti pada Agustus 2015. Ketika itu ada panggilan masuk ke ponsel tergugat dan langsung direbut oleh tergugat. Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh untuk mencari tahu sendiri," kata Taufan.

Kemudian pada 2016, Ahok menemukan bukti menguatkan tentang perselingkuhan mantan istrinya itu.
Ketika itu Ahok pulang lebih awal ke rumahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Namun, setiba di rumah, Vero tidak ada di rumah.

"Saat ditanya penggugat melalui WA, tergugat mengaku pergi bersama teman wanitanya yang juga dikenal penggugat," ujar dia.

Setelah ditelusuri Ahok, ternyata Vero bertemu dengan selingkuhannya bernama Julianto Tio (JT) alias Ahwa di sebuah kafe. Vero telah mengakui hal itu kepada Ahok.

"Dalam komunikasinya lewat WA, tergugat dengan JT menggunakan bahasa Hokian yang penggugat tidak mengerti artinya. Selain itu nama JT dalam kontak tergugat diubah menjadi Bunga," kata Taufan.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.

"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim‎ secara sah dan patut.

Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.
"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.


sumber Suara.com





Berita Terkait

Tulis Komentar