Partai Baru Absen di Surat Suara Pilpres, Berkarya: Itu Tak Adil!

  • Rabu, 04 April 2018 - 18:11:09 WIB | Di Baca : 1382 Kali

 

SeRiau- Logo partai baru tidak akan dimasukkan ke surat suara Pilpres 2019. Partai Berkarya sebagai salah satu partai baru peserta pemilu menilai aturan tersebut tidak adil.

"Itu sih tidak adil dari sisi hak dan kewajiban peserta Pemilu 2019. Kita kan punya hak dan kewajiban sama harusnya," ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat dihubungi detikcom, Rabu (4/4/2018).

Andi mengatakan KPU seharusnya ikut mencantumkan partai baru yang mendukung pasangan calon bersama partai pengusung lainnya. Dalam aturan, partai baru belum bisa mengusung karena tidak memiliki suara di Pemilu 2014, tapi tetap bisa mendukung.


"Partai-partai pendukung walaupun nggak mendukung tetap dimasukkan di kertas suara itu, tapi bisa saja KPU mengambil langkah tidak memasukkan kalau partai baru itu tidak memihak salah satu calon di antara itu, nah itu baru bisa diterima," kata Andi. 

"Tapi kalau misalnya ada partai baru yang memberikan dukungan ke salah satu calon itu ya harus dong (masuk surat suara). Walaupun di situ tertulis partai pendukung," sambungnya.

Andi meminta logo partai baru dimasukkan ke surat suara agar pemilih tahu adanya partai pendukung. Menurutnya, hal ini akan berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat untuk memilih partai baru.

"Iya (harus dimasukkan) biar pemilih tahu, nanti bingung ini kok partai ini nggak ada gitu nanti, ini kan juga sangat mempengaruhi partisipasi masyarakat untuk memilih kita kan. Ini kan salah satu strategi membungkam partai baru kalau menurut saya, kecuali partai baru memang dilarang untuk mendukung," tutur Andi.


Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan ke surat suara. Partai pendukung tidak akan masuk.

"Bagi partai politik pengusung, logo partai masuk dalam surat suara pilpres, tetapi bagi partai politik pendukung, gambar partai politiknya tidak termasuk dalam surat suara pilpres," kata Wahyu. 

Ia mengatakan partai politik yang dapat mengusung hanya yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Namun partai politik lama dan baru tetap memiliki hak yang sama untuk mengkampanyekan capres-cawapres. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar