Kasus Puisi Sukmawati Juga Diselidiki Polda Jatim

  • Rabu, 04 April 2018 - 07:26:10 WIB | Di Baca : 1217 Kali

 


SeRiau- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin mengatakan semua laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti. Termasuk laporan GP Ansor Jawa Timur yang memperkarakan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan terlapor dan dinilai mengandung unsur SARA.

"Nanti kita dalami dari sisi hukumnya saja. Ada tahapan, nanti ada gelar perkara dan semua pihak kita undang (untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan)," kata Machfud usai acara cangkrukan dengan buruh di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa malam, 3 April 2018.

Setiap orang, lanjut Machfud, mempunyai hak melaporkan apapun berhubungan dengan dugaan tindak pidana, termasuk soal polemik puisi Sukmawati. Hal yang paling diharapkan ialah masyarakat tidak terpancing dan merespons berlebihan atas puisi kontroversial tersebut.

"Masyarakat jangan terpancing, biarkan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.


Misteri di Balik Puisi Sukmawati


Sebelumnya, Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jatim melaporkan Sukmawati ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati dalam Indonesia Fashion Week di Jakarta beberapa waktu lalu.

Puisi itu jadi polemik dan memantik reaksi umat Islam karena membandingkan antara kidung dengan azan. Laporan Ansor itu bernomor LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 18 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam kesempatan yang sama, Sukamawati Soekarnoputri juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Dua orang yang melaporkan Sukmawati yakni pengacara Denny AK, dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari. Laporan mereka telah diterima oleh Polda Metro Jaya. 

Untuk laporan Denny, tertuang dalam TBL/1782/IV/2018/PMJ.Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis. 

Sementara laporan Amron tertuang dalam TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP. (Sumber : Vivanews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar