Garuda Indonesia Digugat Pengacara Karena Makanan Ringan

  • Selasa, 03 April 2018 - 20:18:20 WIB | Di Baca : 1231 Kali

SeRiau - PT Garuda Indonesia Tbk. digugat oleh pengacara David Tobing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penasihat hukum sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan berkode emiten GIAA ini. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst per 3 April 2018.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan selama 70 menit. "Saya meminta Hakim untuk meyatakan Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Garuda untuk memberikan makanan ringan," katanya, Selasa, 3 April 2018.

Gugatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.89/2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Atas aturan tersebut, dia menilai harus mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan. Pasalnya, pesawat yang ditumpanginya terlambat terbang selama lebih dari 60 menit. David menyayangkan sikap Garuda Indonesia yang mengabaikan kewajibannya serta hak-hak penumpang.

sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar