Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...

  • Selasa, 03 April 2018 - 19:21:28 WIB | Di Baca : 1248 Kali

SeRiau - Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla (JK) memiliki pemikiran bertolak belakang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai legistlatif.

JK mengacu pada aturan lama, bahwa selama yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya, maka seharusnya masih diperbolehkan untuk menjadi wakil rakyat.

"Ada koruptor yang oleh pengadilan sendiri dicabut hak politiknya, ada yang tidak. Yang tidak (dicabut) itu tentu tidak ada larangan untuk aktif lagi," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).


Politikus Golkar itu menekankan, mantan napi kasus korupsi dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama ia tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Aturan mengenai pencabutan hak-hak tertentu (hak politik) sendiri diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, JK menyerahkan polemik larangan mantan napi kasus korupsi nyaleg itu kepada masyarakat. Sebab, ia yakin tingkat keterpilihan antara calon yang 'bersih' dan yang pernah terjerat kasus akan berbeda.

"Ini pilihan masyarakat sendiri kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum, tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi, kembali ke masyarakat pemilih," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU akan tercantum larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. “Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," kata Hasyim saat dihubungi, Jumat 30 Maret 2018.

Pelarangan koruptor sebagai caleg, lanjut Hasyim, karena mereka telah melanggar sumpah dan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai pejabat negara. Menurutnya, seorang yang sudah tak bisa dipercaya, maka sudah tak pantas menjadi wakil rakyat di parlemen.

Sebab, bila mereka diberikan kesempatan kembali, lalu terpilih, maka ada kemungkinan melakukan hal serupa.

Hasyim menekankan, juga bakal mewajibkan kepada bakal calon anggota legislatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Selain itu, mereka juga harus menyertai bukti kalau dirinya terbebas dari narkoba.

"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan, termasuk caleg juga bebas narkoba," pungkasnya.

sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar