Ketua Baru MK Anwar Usman Tak Lapor Kekayaan Sejak 2011

  • Senin, 02 April 2018 - 20:00:05 WIB | Di Baca : 1207 Kali

SeRiau - Anwar Usman telah resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Namun, Anwar mendapat sorotan karena sebagai pejabat negara, karena dia jarang melaporkan harta kekayaan.

Terakhir kali, hakim MK yang datang dari kalangan Mahkamah Agung itu melaporkan harta kekayaan pada 2011 silam. Informasi itu didapat berdasarkan data dari situs acch.kpk.go.id di mana Anwar Usman terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 18 Maret 2011.

Saat dikonfirmasi usai pengucapan sumpah jabatan Ketua MK, Anwar menganggap persoalan lapor harta kekayaan tersebut tak perlu diperdebatkan lagi.


"Itu sudah klir," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).

Dalam aturan bernegara di Indonesia, setiap anggota penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya setiap dua tahun sekali kepada KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta peraturan KPK yang diterbitkan pada tahun 2005.

Dalam LHKPN terakhir, Anwar masih menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung. Sementera itu, Anwar telah berkarier sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011 silam.

Periode pertamanya sebagai hakim MK berakhir pada 6 April 2016, dan kembali menjadi hakim konstitusi untuk periode keduanya yang dimulai dari tanggal tersebut serta dijadwalkan berakhir pada 6 April 2021. Dalam kariernya di lembaga peradilan konstitusi itu, Anwar menjabat sebagai Wakil Ketua MK sejak 11 April 2016 silam sebelum akhirnya dipilih menjadi Ketua MK saat ini.

Kekayaan Terakhir Lebih dari 3,9 M

Pada data terakhir pelaporan hartanya pada 2011 silam total kekayaan Anwar saat itu mencapai lebih dari Rp3,9 miliar.

Kekayaan Anwar didominasi harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan tersebar di sejumlah daerah senilai hampir Rp2,3 miliar. Sedangkan harta tak bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, Anwar tercatat memiliki kekayaan senilai hampir Rp300 juta.

Kekayaan Anwar berupa surat berharga bernilai lebih dari Rp500 juta, kemudian ada juga giro dan setara kas lainnya yang bernilai sekitar Rp800 juta.

Dibandingkan LHKPN Anwar pada 17 Maret 2010 jumlah kekayaan Anwar pada 2011 naik sekitar Rp300 juta. Saat 2010, kekayaan Anwar Rp3,6 miliar.

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar