38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka KPK, Mendagri: Kok Masih Berani 'Bermain'

  • Ahad, 01 April 2018 - 10:27:56 WIB | Di Baca : 1282 Kali

SeRiau -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa sedih, prihatin dan terpukul atas penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta kasus ini dapat menjadi pelajaran serupa di daerah lainnya.

"Saya sebagai Mendagri tentunya merasa prihatin, merasa sedih karena ini mencakup puluhan mantan dan anggota dewan," kata Tjahjo melalui siaran pers Puspen Kemendagri, Minggu (1/4/2018).

Tjahjo mengaku selalu mengingatkan pemangku kebijakan, termasuk DPRD, untuk selalu memahami area rawan korupsi. Menurut dia, salah satu lahan yang kerap dijadikan praktik rasuah yakni perencanaan dan penyusunan anggaran. Ia pun bingung masih banyak oknum pemangku kebijakan yang 'bermain' pada sektor ini. Padahal, sudah banyak yang ditangkap oleh KPK.

"Sudah banyak contoh, harusnya itu jadi pelajaran berharga bagi semuanya untuk hati-hati. Tapi masih saja ada yang bermain. Saya kira harus hati-hati karena area itu yang dicermati oleh KPK, Kejaksaan termasuk BPK dalam audit anggaran ini juga yang berkaitan dengan perencanaan anggaran," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengimbau agar kepala daerah maupun DPRD tidak tergoda oleh jalan pintas yang tidak sesuai aturan. Jika ada permintaan-permintaan yang tak sesuai peraturan lebih baik ditolak. Jika tidak ada kesepakatan dalam pembahasan dan penyusunan anggaran, lebih baik itu disahkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman teman Pemda dan DPRD di Sumut," imbuh Tjahjo.

Ia yakin KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus Sumut ini. Ia juga meyakini lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang kuat. Karena itu, Tjahjo meminta kasus ini menjadi pelajaran serupa untuk daerah lainnya. Selain itu, dia juga meminta agar azas praduga tak bersalah dikedepankan lantaran statusnya baru tersangka.

"Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti. Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW-nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya," terang Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ke-38 anggota DPRD Sumut itu diduga terlibat dalam kasus suap interpelasi dan pengesahan APBD Sumut oleh Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Penetapan status tersangka terhadap 38 orang itu diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan KPK kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018, yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Surat pemberitahuan tersebut sudah beredar luas di kalangan wartawan di Medan, Jumat 30 Maret 2018.

Ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser dan Dermawan Sembiring.

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean

sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar