KPK percepat penanganan kasus gratifikasi 38 mantan dan anggota DPRD Sumut

  • Ahad, 01 April 2018 - 01:42:05 WIB | Di Baca : 1128 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan akan mempercepat penanganan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

"Saya kira harus cepat, sudah kelamaan kasus ini," ujar Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (31/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka dari pihak legislator. Dari 38 nama tersebut, ada yang masih aktif sebagai anggota DPRD.

Saut mengatakan, penanganan kasus yang diduga melibatkan 38 nama anggota DPRD tak akan menggangu kinerja di DPRD Sumut. Menurut Saut, pemerintah bisa segera mengganti para anggota DPRD jika terjerat sebuah kasus.

"Mereka kan bisa PAW (pergantian antar waktu)," kata Saut.

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Semuanya diduga dijerat oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidanakorupsi menerima hadiah atau janji yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho.

Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu.

Selanjutnya, ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.


sumber Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar