Panwaslu Sayangkan Anjuran Prabowo agar Warga Terima Politik Uang

  • Sabtu, 31 Maret 2018 - 06:37:53 WIB | Di Baca : 6097 Kali

SeRiau - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menyayangkan pernyataan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang menyarankan warga untuk menerima pemberian dari para calon Pilkada karena itu dianggap rezeki.

"Kami sayangkan pernyataan dia (Prabowo) terkait anjuran kepada masyarakat yang datang agar menerima imbalan atau materi atau apapun itu dari calon, dalam hal ini saya yakin itu calon gubernur atau calon kepala daerah," kata Hedi melalui sambungan telepon.

Hedi menegaskan dalam undang-undang sudah jelas pada Pasal 187 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa pasangan calon atau tim sukses memberi menjanjikan materi kepada pemilih itu bisa dikenakan pidana.

"Memberikan materi atau memberikan uang dan materi lainya bisa dikenakan pidana," tegas Hedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat bertemu dengan seribuan kader dan simpatisan di Hotel Sutan Raja Soreang, Prabowo menyentil soal politik uang yang kini masih marak.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dihadapan seribuan orang simpatisan nya, saat melakukan tour ke Kabupaten Bandung dalam agenda 'Prabowo Menyapa Warga Jawa Barat', Jumat (30/3/2018).

"Kalau ada orang yang hendak membohongi rakyat kita lagi, jangan mau dibohongi. Buktikan sebagaimana yang kita buktikan, di DKI mereka mau bagi-bagi sembako, rakyat miskin malah menolak sembakonya, tidak mau diterima. Tapi kalau saya, saya anjurkan dibagi ya terima. Kenapa? Ya rezeki," katanya.

Namun hal itu, kata Prabowo, bukan berarti mau menuruti keinginan si pemberi untuk memilihnya. "Dibagi ya terima tapi jangan mau diatur oleh mereka-mereka itu. Memilih harus sesuai hati nurani," ujarnya 

Menurut Hedi pernyataan Prabowo itu berbahaya jika langsung ditangkap oleh masyarakat. "Ini sangat kontradiktif sekali. Sangat disayangkan di mana kita semangat menyatakan perang terhadap politik uang, ini malah ada elite politik yang justru menganjurkan hal yang kurang baik," jelasnya.

Lebih lanjut Hadi juga menyatakan akan mengkaji kunjungan Prabowo ke Kabupaten Bandung. Menurutnya kegiatan tersebut diduga sudah termasuk kampanye rapat umum karena diikuti lebih dari seribu orang.

"Seperti yang tadi disampaikan 1.500 orang yang hadir itu di PKPU itu kalau pertemuan terbatas itu kan tidak boleh lebih dari seribu orang untuk tingkat kabupaten," sambungnya.

Ia menambahkan kampanye yang dilakukan Prabowo kemarin juga bertepatan dengan hari libur keagamaan. Walaupun di undang-undang tidak diatur, namun semangatnya harus menunjukkan toleransi antar umat beragama.

"Tidak pas kalau kampanye di hari libur nasional ataupun keagamaan. Sebetulnya dimana-mana sudah menjadi kesepakatan bahwa hari libur nasional dan keagamaan itu tidak boleh berkampanye," jelasnya.

Panwaslu, kata dia, akan langsung mengkaji terkait pelanggaran kampanye apa yang dilakukan oleh Prabowo. "Tentu kita akan kaji, pasal per pasal, termasuk subyek hukumnya siapa yang akan dikenakan karena ini kan yang bersangkutan merupakan elite nasional sehingga harus dikaji benar-benar, sehingga tidak meleset," tambahnya.

Ia berharap, hal tersebut menjadi perhatian elite politik lainnya, agar tidak membingungkan masyarakat saat bertemu atau berdialog dengan mereka. "Harus memberikan pendidikan berpolitik yang baik sesuai dengan undang-undang. Kan ironis kita berbicara politik, berbicara kekuasan, berbicara kebaikan, kehormatan tapi malah kita tidak menghormati aturan itu sendiri," pungkasnya. 


sumber detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar