Rekam Jejak di Facebook Jadi Syarat Visa Imigrasi ke AS

  • Jumat, 30 Maret 2018 - 19:59:07 WIB | Di Baca : 1219 Kali

SeRiau - Pemerintah Donald Trump berencana mewajibkan imigran yang ingin masuk wilayah Amerika Serikat menyerahkan sejarah media sosial milik mereka dalam lima tahun terakhir. 

Langkah yang diumumkan Kamis (29/3) ini berpotensi memungkinkan pemerintah AS menyisir sejarah akun Facebook dan Twitter milik calon imigran. 

CNN melaporkan langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah AS yang menekankan pada 'pemeriksaan ekstrem' pada calon imigran ke negara itu. 

Ini merupakan perpanjangan upaya pemerintah AS sebelumnya untuk mengawasi sosial media dengan ketat setelah serangan teroris di San Bernardino. 

Pemberitahuan resmi Departemen Luar Negeri yang diajukan Kamis, pemerintah AS berencana mewajibkan hampir seluruh peminta visa ke negara itu melampirkan kegiatan mereka di media sosial tertentu selama lima tahun ke belakang. 

Pemberitahuan resmi itu juga memuat satu opsi untuk sejumlah media sosial lain yang tidak secara terbuka dibeberkan. 

Pemberitahuan resmi ini bertujuan memberi kesempatan pada warga untuk menanggapi rencana pemerintah tersebut. Warga mendapat kesempatan selama 60 hari untuk memberi tanggapan.

Dalam penjabaran pemberitahuan itu disebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan informasi kegiatan individu yang ingin meminta visa imigran. Petugas konsulat AS akan menggunakan informasi itu untuk menentukan seseorang bisa mendapatkan visa tersebut. 

Langkah pemerintah AS ini diperkirakan akan berdampak pada hampir 15 juta calon imigran ke negara itu. Selain visa imigran, kebijakan ini juga berlaku pada warga yang berusaha mendapatkan hak tinggal permanen di negara itu.

Departemen Luar negeri mengatakan pengecualian diberikan untuk visa diplomat dan pejabat pemerintah.

Potensi menyisir posting sodial media calon imigran hampir dipastikan akan membuat pegiat hak pribadi dan kebebasan sipil gusar. 

Kelompok ini selalu menyuarakan tentangan terhadap langkah serupa, bahkan sejak pemerintahan Obama mengusulkan mendapat informasi dari media sosial secara selektif dan bersifat sukarela. 

Pihak pengkritik mengatakan langkah yang merupakan bagian dari upaya lebih luas pemerintah AS, tidak saja melanggar hak-hak pribadi tetapi juga membatasi imigrasi legal ke AS dengan memperlambat prosesnya sehingga semakin sulit untuk mendapatkan visa tersebut. 

Sementara pemerintah federal AS menegaskan langkah ini perlu diambil demi kepentingan keamanan nasional. 

Selain mewajibkan sejarah kegiatan di media sosial dalam lima tahun terakhir, aturan ini juga akan meminta nomor telepon lama, alamat surat elektronik sebelumnya, pelanggaran imigrasi yang pernah dilanggar dan keterlibatan keluarga dalam kegiatan teroris. 

Sejak awal berkuasa, pemerintahan Donald Trump telah memberi sinyal terkait upaya lebih ketat mencari latar belakang dan sejarah media sosial dari pengunjung asing, tetapi pemberitahuan resmi kali ini adalah langkah resmi pertama ke arah itu bagi hampir seluruh pelamar visa Amerika Serikat. 

Setelah serangan teroris di San Bernardino pada 2015, perhatian lebih besar ditumpahkan pada kegiatan media sosial imigran setelah salah satu pelaku ternyata mendukung jihad di akun media sosialnya. Pelaku tersebut mempergunakan nama lain sehingga lolos dari perhatian pihak berwenang dan mendapat izin pindah ke AS. 

Langkah pemerintah kali ini tidak mewajibkan pencatuman kata sandi atau izin mengakses akun sosial media meski tahun lalu mantan Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly menyatakan sedang mempertimbangkan hal ini. 

Pemerintah AS menempatkan 'pemeriksaan ekstrem' terhadap warga asing sebagai kebijakan inti di bidang imigrasi dan keamanan nasional. (*JJ)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar