Jaksa KPK Sebut Mendagri SBY Terlibat Korupsi E-KTP

  • Kamis, 29 Maret 2018 - 23:03:39 WIB | Di Baca : 1304 Kali

SeRiau – Menteri Dalam Negeri era Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,  Gamawan Fauzi, lagi-lagi muncul di persidangan tuntutan terdakwa korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Setya Novanto.

Nama Gamawan muncul di surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Di persidangan itu, Gamawan disebut terlibat dan menerima fee proyek tersebut.

Gamawan Fauzi diduga menerima fee 5 persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI.

Pemberian fee kepada Gamawan Fauzi itu merupakan hasil pertemuan dari Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, Direktur Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dan Direktur Biomorf Lone, Johannes Marliem serta Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya .

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberi fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ucap JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Tak hanya itu, nama Gamawan dalam tuntutan terdakwa Novanto juga disebut sebagai salah satu pihak diperkaya dalam skandal perkara ini.

"Gamawan Fauzi menerima Rp50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," kata jaksa Wawan.

Jaksa memaparkan pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pasalnya pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI jadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,8 triliun.

Penetapan itu kemudian ditindaklanjuti menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Tidak hanya itu, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Gamawan disebutkan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP ini tidak hanya sekali ini saja disebut-sebut. Sebelumnya dalam persidangan dakwaan Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana, yang dibacakan pada Rabu 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.

Selain itu, dalam dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Seperti diketahui, dalam persidangan ini, jaksa menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun kurungan penjara atas perkara korupsi tersebut.


sumber VIVA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar