Sebagian Anggota DPR Penerima Duit e-KTP Tak Ada di Tuntutan Setnov

  • Kamis, 29 Maret 2018 - 23:00:56 WIB | Di Baca : 2048 Kali

SeRiau - KPK meyakini aliran uang korupsi proyek e-KTP tidak hanya diterima Setya Novanto. Terdapat pula para pihak yang turut diuntungkan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, termasuk anggota DPR.

Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Setya Novanto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Dalam surat tuntutan tersebut, terdapat setidaknya 27 pihak yang turut diperkaya akibat perbuatan Setya Novanto itu.

Beberapa pihak dari DPR yang turut disebut yakni Miryam S. Haryani sejumlah USD 1,2 juta, Markus Nari sejumlah USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar, Ade Komaruddin sejumlah USD 100 ribu, dan M. Jafar Hapsah sejumlah USD 100 ribu. Selain mereka, terdapat pula anggota DPR lainnya yang disebut menerima uang.

Namun, penuntut umum KPK tidak merinci siapa anggota DPR yang dimaksud. Dalam tuntutan Setya Novanto, hanya disebutkan jumlah angka yang mengalir ke anggota dewan itu.

"Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44 miliar," kata jaksa.

Pada saat pemeriksaan terdakwa, Setya Novanto sempat menyebut sejumlah nama anggota DPR yang menurutnya turut menerima uang e-KTP. Mereka ialah Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Jafar Hapsah, Mirwan Amir.

Menurut Setya Novanto, mereka menerima uang masing-masing USD 500 ribu. Mantan Ketua DPR itu menyebut uang diserahkan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Selain itu, Setya Novanto juga sempat menyebut dua politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung, turut menerima uang. Ia menyebut keduanya masing-masing menerima uang USD 500 ribu yang diserahkan melalui Made Oka Masagung. 


sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar