Polri Kantongi Nama Bos Penyelundup Sabu 1,6 Ton di Batam

  • Kamis, 29 Maret 2018 - 16:49:26 WIB | Di Baca : 1463 Kali

SeRiau - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mendapatkan identitas pengendali dan bos penyelundup narkotik jenis sabu seberat 1,6 ton yang digagalkan di Batam, Kepulauan Riau pada 20 Februari silam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, mengatakan identitas tersebut diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak kepolisian China sebagai langkah pengungkapan kasus secara tuntas.

"Ada bantuan dari China, mulai terbuka (jaringannya). Kami minta bantuan pertama sharing info, kedua kami sama-sama melakukan pemeriksaan mana kala nanti ada temuan-temuan yang belum kami ketahui, tolong di-share," kata Eko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/3).

Dia menerangkan, empat orang warga negara Taiwan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), nakhoda, dan Liu Yin Hua (63) kerap mengaburkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Namun, hal tersebut berubah setelah kedatangan personel dari kepolisian China.

Menurut Eko, keempat tersangka terlihat takut dengan aparat kepolisian China sehingga membuka identitas pengendali dan bos di balik kasus penyelundupan sabu seberat 1,6 ton ini.

"Begitu polisi China datang, mereka takut. Diperiksa, diskusi, catat, diartikan, terbuka semua. Sampai kami tahu transporternya, pengendalinya siapa, bosnya siapa," kata jenderal bintang satu itu.

Bahkan, lanjut Eko, kepolisian China juga telah mengetahui keberadaan pengendali dan bos jaringan tersebut. Atas dasar itu, kata Eko, Polri dan kepolisian China akan bergerak menangkap pengendali dan bos jaringan narkotik internasional tersebut dalam waktu dekat.

"Dia bilang kalau mereka pulang, mereka langsung bekerja mengejar pengendali dan bosnya," ucap Eko. 

Sebelumnya, Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim, Komisaris Besar Krisno Siregar, mengatakan pengendali kemungkinan besar berada di China, di mana paket sabu itu berasal. Kendati demikian, Krisno enggan merinci detail. Dia hanya menerangkan empat tersangka warga negara Taiwan yang ditangkap dalam kasus ini hanya berperan sebagai kurir.

"Kami tidak bisa beri tahu karena ini teknis penyidikan," kata Krisno di Jakarta, Sabtu (24/2).

Upaya penyelundupan sabu hingga seberat 1,6 ton itu digagalkan di Perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau pada 20 Februari silam. Pembongkaran upaya penyelundupan itu sendiri berhasil dilakukan setelah operasi yang dilakukan selama 1,5 bulan. 


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar