Cerita Jubir MA Soal Sosok Artidjo Alkostar yang Konon Dekat FPI

  • Kamis, 29 Maret 2018 - 13:55:47 WIB | Di Baca : 4858 Kali

SeRiau  -Beredar kabar bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar pernah menjadi pengurus Departemen Hukum dan HAM Front Pembela Islam (FPI), setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) vonis penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan bahwa tidak mengetahui secara detail mengenai hubungan personal antara Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan organisasi Front Pembela Islam. Artidjo merupakan hakim agung tidak menjadi anggota organisasi tertentu. 

Majelis Hakim MA memutuskan PK Ahok ditolak pada Senin lalu, 26 Maret 2018. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan bulat diketok oleh Majelis Hakim yang terdiri Artidjo Alkostar (ketua), Salman Luthan, dan Sumardjiatmo.

Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan dikirimkan ke Majelis Pemeriksa Perkara Artidjo cs pada 13 Maret 2018. Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas perkara penistaan agama pada April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lalu beredar kabar bahwa Artidjo memiliki hubungan degan FPI. Bahkan, disebut-sebut dia pernh menjabat Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP FPI. Artidjo belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini diturunkan, dia belum menjawab panggilan dan pesan dari Tempo.

Menurut Suhadi pemilihan Artidjo sebagai Ketua Majelis Hakim Pemohonan PK Ahok menjadi kewenangan dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Pembagian tugas hakim menjadi urusan dari pimpinan.

“Artidjo sebagai Ketua Kamar Pidana MA mempunyai tanggung jawab paling besar terhadap kasus yang masuk. Jadi kalau ditunjuk oleh pimpinan sudah menjadi wewenangnya” tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto (tengah) dan Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi melakukan jumpa pers terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. KPK juga menunjukkan barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap yang mempengaruhi putusan perkara perdata. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Suhadi melanjutkan bahwa selama ini Artidjo banyak menghabiskan waktu untuk menjalankan tugas hakim agung. Selama di MA banyak kasus yang telah ditangani. “Dia sangat produktif malah tugas-tugas harus di selesaikan di Apartemen. Selain sebagai pimpinan MA banyak juga tugas sampingan” tutur Suhadi lagi.

Sebelum menjadi hakim agung kata Suhadi Artidjo berprofesi sebagai pengacara dan dosen di Yogyakarta. Bahkan ketika peristiwa Santa Cruzl ikut mendampingi tragedi pembantaian di Timor Leste.

“Dia kalau cerita ngeri mau diculik di hotel. Kalau cerita mengenai organisasi kemasyarakatan saya belum pernah mendengar dia aktif di situ” Suhadi memaparkan.

Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000, Artidjo adalah pengacara Human Right Watch Divisi Asia dan menjabat Direktur LBH Yogyakarta.

Sejak 1976, Artidjo Alkostar adalah Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, yang juga almamaternya. Lantas pada 1991 dia mendirikan dan mengelola Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Di MA Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana hingga saat ini.


sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar