Jaksa Agung sebut tunda kasus hukum calon kepala daerah agar Pilkada aman

  • Rabu, 28 Maret 2018 - 23:58:47 WIB | Di Baca : 1228 Kali

SeRiau - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki alasan mengenai rencana penundaan proses penegakan hukum perkara yang menyangkut calon kepala daerah atau cakada selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Prasetyo menyebut, tindakan itu untuk menghargai dan menghormati proses Pilkada. Sehingga proses hukum dapat dilanjutkan usai penyelenggaraan Pilkada.

"Pengusutan terhadap kasus-kasus yang jerat calon kepada daerah tersebut dihentikan. Penundaan dimaksud semata untuk memastikan agar proses Pilkada baik dan lancar tanpa ada hambatan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Menurut dia, kebijakan itu juga diambil agar proses demokrasi dapat terlaksana sesuai dengan koridor yang ada. Tak hanya itu, Prasetyo juga menyatakan sikap itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dia menegaskan penundaan tersebut tidak berarti menghentikan kasus yang telah berjalan. Apalagi bila didukung dengan bukti-bukti kuat.

"Apa salahnya menunggu dua bukan saja sampai Pilkada selesai, iya kan. Apalagi kalau misalnya kita sudah pegang bukti, tidak ada halangan dan hambatan," jelas Prasetyo.


sumber Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar