Calon Pilkada Jadi Tersangka, JK: Ikuti Saja Peraturan KPU

  • Rabu, 28 Maret 2018 - 06:01:45 WIB | Di Baca : 1119 Kali

SeRiau - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menjelaskan, membatalan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). JK menilai menggunakan PKPU lebih ringkas dibanding menerbitkan Perppu.

"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik. Daripada Perppu ke DPR lagi. Panjang urusannya," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Tidak hanya JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Dia menjelaskan Perppu belum dipandang dalam situasi darurat.

"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin 26 Maret 2018.

Oleh karena itu Tjahjo menjelaskan membatalan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan tidak perlu menerbitkan Perppu.

"Jadi saya kira cukup dengan PKPU," ungkap Tjahjo.

sumber Liputan6.com
 





Berita Terkait

Tulis Komentar