KPK: Dakwaan Anang Sugiana Akan Beberkan Penerima Dana e-KTP

  • Selasa, 27 Maret 2018 - 23:59:51 WIB | Di Baca : 1391 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam sidang besok, Rabu (28/3). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam surat dakwaan tersebut pihaknya bakal membeberkan peran Anang pada proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

"Yang akan dituangkan tentu saja perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Anang sebagai terdakwa," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3). 

Febri menuturkan pihaknya juga bakal menguraikan peran-peran pihak lain dalam proyek e-KTP, mulai dari proses pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu. 

Anang diduga melakukan korupsi proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

"Anang ini kan juga diduga bersama-sama dengan tersangka atau terdakwa yang lain, itu akan kita uraikan," ujarnya. 

Selain itu, kata Febri dalam surat dakwaan Anang pihaknya juga akan kembali membeberkan para penikmat uang panas proyek e-KTP. 

"Termasuk juga proses pengadaan, dugaan siapa saja pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus KTP elektronik akan kita tuangkan di dakwaan tersebut," ujarnya.

Anang merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang dibawa ke meja hijau. Dalam dakwaan itu, kata Febri pihaknya juga turut menguraikan keterkaitan Anang dengan para tersangka maupun terdakwa lainnya. 

"Mari kita tunggu saja, dakwaan kan juga belum dibacakan. Akan lebih baik jika kita simak secara lengkap dipersidangan," kata dia. 

Dalam proyek e-KTP ini, Anang membawa bendera PT Quadra Solution. Perusahaan itu masuk dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang telah disiapkan untuk menggarap proyek e-KTP oleh Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs. 

Dalam dakwaan Setnov, PT Quadra Solution disebut diuntungkan dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu, sejumlah Rp79 miliar. PT Quadra Solution juga bertanggungjawab memberikan fee kepada Setnov dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar