KPK Belum Siapkan Jawaban Atas PK Suparman

  • Selasa, 27 Maret 2018 - 22:08:14 WIB | Di Baca : 1569 Kali

SeRiau - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Riau H Suparman atas putusan Kasasi Makamah Agung (MA) RI, Selasa (27/3/18) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Arifin SH ini, dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa KPK (termohon) atas memori PK yang diajukan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut. Namun, KPK meminta sidang ditunda karena jawaban atas memori PK Suparman belum siap.

"Belum siap jawabannya yang mulia. Karena kami belum menerima salinan lengkap putusan kasasi termohon,"kata Tim Penuntut KPK, Dormian SH.

Atas alasan itulah, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan."Sidang kita tunda tanggal 3 April 2018 mendatang,"kata Arifin.

Suparman mengajukan PK atas vonis MA terhadapnya.Dalam putusan Kasasinya, ia dipidana penjara enam tahun, denda Rp 200 Juta, subsidair enam bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung pidana pokoknya dilaksanakan.

Suparman dalam hal ini tersangkut dalam kasus dugaan Tipikor suap pengesaha RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya.Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora menerangkan, jika upaya hujum lanjutan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan atas dasar kekeliruan putusan Kasasi oleh MA. Suparman tidak mengajukan bukti baru (novum) dalam memori PK-nya.nor





Berita Terkait

Tulis Komentar