Banyak Dikritik, Ketua MK Arief Hidayat: Saya Serahkan pada Allah

  • Selasa, 27 Maret 2018 - 21:41:59 WIB | Di Baca : 1174 Kali

SeRiau  - Perpanjangan tugas Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Koalisi Pemantau Pengadilan. Mereka tak lagi percaya pada Arief yang terbukti melanggar etik.

Menanggapi banyaknya kritik, Arief mengatakan tak memiliki rencana khusus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Saya serahkan kepada Allah," kata dia usai dilantik menjadi Hakim Konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Menurut Arief, sebagai sosok religius tak ada yang bisa dilakukan kecuali menyerahkannya kepada Tuhan. "Saya sebagai orang yang sangat religius, karena sesuai dengan Pancasila sila pertama, harus percaya kepada Tuhan. Maka saya kembalikan kepada Allah," kata dia.

Menurut dia kegiatannya dalam menjalankan tugas akan berjalan seperti biasa. Di MK, kata Arief, hakim akan bertugas menjaga undang-undang dan Pancasila. Dia menyebut misinya sebagai The Guardian of State Ideology. "Ini dari desakan-desakan dari berbagai pihak. Dari luar kan yang kuat itu aliran-aliran yang mungkin tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar," kata dia.

Dia juga mengaku tak mendapat wejangan khusus dari Presiden Joko Widodo usai dilantik. "Tidak ada (pesan khusus). Kan hakim itu independen," kata dia.

Arief dinyatakan terbukti dua kali melanggar kode etik dari enam laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewan Etik MK. Dia diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis atas kedua pelanggaran tersebut.

Pada 2016 Arief terbukti melakukan pelanggaran etika karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabatnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Saudaranya, dalam katabelece itu, merupakan seorang Jaksa Penata Muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

Dewan Etik MK kembali menyatakan Arief terbukti melanggar kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK. Pelanggaran etik terjadi karena dia Arief bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisis III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Atas pelanggaran etik tersebut, sejumlah pihak tak lagi percaya dengan Arief. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak ingin menggugat UU MD3 selama Arief masih menjabat karena tak percaya dengan kredilitasnya. Desakan agar Arief mundur pun dilontarkan sejumlah pihak.


Sumber TEMPO.CO 





Berita Terkait

Tulis Komentar