KPK Periksa Istri Setya Novanto

  • Selasa, 27 Maret 2018 - 10:41:52 WIB | Di Baca : 1733 Kali

SeRiau - KPK memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

"Untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).

Deisti tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Deisti hanya diam saat ditanya wartawan.

Sebelumnya, Novanto juga diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka. Novanto tiba lebih dulu sebelum Deisti.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.

Irvanto diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.

Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. 


sumber detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar