Tidak Ada Persetujuan Menpan RB, Komisi I Minta Walikota Pekanbaru Batalkan Penerimaan Banpol PP

  • Senin, 26 Maret 2018 - 16:41:44 WIB | Di Baca : 1345 Kali
Puji Daryanto ST Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru

 


SeRiau- Penerimaan Banpol PP Pekanbaru terus menuai Polemik setelah di Duga tidak Mempunyai Petunjuk Teknis ternyata Penerimaan Banpol PP harus Mendapat Persetujuan dari Menpan RB

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I Puji Daryanto ST kepada seriau.com di gedung payung sekaki, Senin ( 26/3).

Menurut Puji Berdasarkan Undang- Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal  Pasal 94 Ayat  4 Kebutuhan  Jumlah dan Jenis Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK)
 sebagaimana di maksud dalam pada ayat ( 2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

" Disamping itu di Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 menurut Puji Terang di Jelaskan bahwa PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Huruf b bahwa Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang- Undang ini " tegas Puji.

Menurut Puji bahwa peneriman Banpol PP ini tidak melalui mekanisme dimana tidak ada persetujuan dari walikota Defenitif ini Melanggar pasal 98 UU no 5 Tahun 2014 Ayat I yang menyatakan bahwa Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian " Jadi jelas sudah melanggar Undang- Undang" ujarnya. ( ***)

 

 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar