KPK Diminta Dalami 'Nyanyian' Novanto

  • Sabtu, 24 Maret 2018 - 14:29:46 WIB | Di Baca : 1384 Kali

SeRiau -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mendalami 'nyanyian' Setya Novanto yang menyebut adanya petinggi partai yang menerima aliran uang haram dalam proyek KTP elektronik. Pendalaman perlu dilakukan untuk membuktikan nama-nama yang disebutkan itu betul-betul menerima uang tersebut.

Koordinator Divisi Monitoring dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK wajib menindaklanjuti segala informasi yang disampaikan oleh siapapun, termasuk dari Novanto. Menurut dia, informasi yang diterima KPK harus diselidiki dengan diperkuat  oleh bukti-bukti yang kuat.

"Misalnya, Novanto bilang saya ngasih duit ke X, selain Novanto ada enggak yang lihat itu, kalau enggak terputus itu," kata Emerson dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 Maret 2018.

Saat ini, kata dia, belum banyak pendalaman yang dilakukan komisi antirasuah terkait kasus KTP-el. Bahkan, lanjut dia, KPK baru 10 persen mengusut pihak penerima aliran dana korupsi KTP-el.

Selain itu, KPK juga baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus megaproyek ini.‎ Padahal, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, ada sekira 72 nama yang disebut menerima uang panas KTP-el.

"Nah baru 10 persen total pihak penerima dana e-KTP, yang menarik itu adalah ada nama baru yang muncul di luar nama, Puan dan Pramono," ‎kata pria yang akrab disapa Econ itu.

Dirinya meminta KPK mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran uang dalam proyek tersebut. ‎Apalagi, banyak nama anggota DPR yang diduga menerima uang miliaran rupiah untuk meloloskan proyek senilai Rp5,9 triliun.

"Karena dalam konteks korupsi enggak pernah kenal partai oposisi pendukung pemerintah, smua korupsi dapat rata, kalau gak rata pasti ada letupan kecil, makanya pas distribusi mreka coba buat smua pihak kecipratan," ujar dia.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sedangkan, Anang Sugiana Sudihardjo Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


Sumber metrotvnews.com





Berita Terkait

Tulis Komentar