Berkat UU MD3, PKS Dapat Jatah Kursi Wakil Ketua MKD

  • Jumat, 23 Maret 2018 - 15:30:20 WIB | Di Baca : 1153 Kali

SeRiau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi melantik anggota Fraksi PKS TB Soenmandjaja sebagai Wakil Ketua MKD. Pelantikan menyusul berlakunya UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan pelantikan Soemandjaja sebagai Wakil Ketua MKD dilakukan untuk mengambalikan hak PKS.

"Iya benar. Mengembalikan haknya itu," ujar Firman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/3).

Firman mengatakan hak PKS untuk mengisi kursi pimpinan pernah hilang setelah Surahman Hidayat dicopot dari posisi Ketua MKD. Pencopotan Surahman dilakukan pasca laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Atas pencopotan itu, Firman menyebut posisi Ketua MKD kemudian diberikan kepada Gerindra.

"Dulu kan pernah dapat wakil diambil oleh partai lain. Sekarang dikembalikan dan dia dapt haknya. Itu seterlah UU MD3," ujarnya.

Tepisah, Soenmandjaja membenarkan telah menjabat sebagai Wakil Ketua MKD. Namun menurut dia, jabatan Wakil Ketua MKD bukan pengembalian hak PKS yang sebelumnya hilang.

Soenmandjaja menjelaskan jabatan ini merupakan amanah UU MD3. Ia berkata PKS berdasarkan ketentuan berhak menjabat sebagai Wakil Ketua MKD.

"Terjadi perubahan UU MD3 itu dan ada kemudian slot untuk wakil ketua itu diberikan kepada fraksi PKS," ujar Soenmandjaja kepada  CNNIndonesia.com.

Berdasarkan bunyi pasal 121b UU Nomor 2/2018 tentang MD3, pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdsarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat.

Sebelum UU MD3 direvisi, jumlah pimpinan MKD hanya empat orang, yakni satu orang ketua MKD dan tiga wakil ketua.

Lebih dari itu, Soenmandjaja menjelaskan pasca Surahman dicopot sebagai Ketua MKD, PKS disebut telah memasukan kadernya sebagai anggota MKD. Posisi anggota MKD dilalui selama satu tahun hingga UU MD3 direvisi.

Sementara terkait PKS tidak mendapat jatah Ketua MKD, ia berkata hal itu disebabkan pasca Surahman dicopot posisi Ketua MKD sudah diisi oleh partai lain.

"Semula ketua, namun saat mau dilantik itu tidak ada kursinya karena sudah diisi fraksi lain. Nah pasca UU MD3 direvisi, PKS mendapat jatah kursi," ujarnya. 


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar