Bupati Abdul Latif Protes Mobilnya Dilelang sebelum Vonis

  • Jumat, 23 Maret 2018 - 14:40:25 WIB | Di Baca : 1266 Kali

SeRiau - Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif keberatan mobil-mobil mewahnya dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ada vonis dari majelis hakim atas perkara korupsi yang menjeratnya. Ada sekitar delapan mobil dan motor mewah milik Latif yang disita penyidik lembaga antirasuah. 

"Jangan dong, jangan," kata Latif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3). 

Latif mengatakan perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu terhadap mobil dan motor yang disita oleh KPK tersebut, apakah hasil tindak pidana korupsi atau bukan. 

"Ya, dilihat dulu lah, barang yang mana dari kejahatan, mana yang bukan," tuturnya. 

KPK telah menyita sedikitnya 23 unit mobil dan 8 unit motor berbagai pabrikan. Lembaga antirasuah itu menduga puluhan kendaraan itu hasil penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Latif. 

Dari kendaraan yang disita itu, 8 unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta dan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat.

Mobil-mobil itu di antaranya, 2 unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, Toyota Vellfire, Lexus LX 570, Jeep Wrangler Call of Duty MW3, BMW 640i, dan Jeep Rubicon. 

Kemudian untuk motor yakni 1 unit Ducati Streetfighter 848, Harley Davidson 103, Harley Davidson Fat Boy, Harley Davidson 1250, BMW R nineT, Harley Davidson Screamin' Eagle, KTM Germany Saxony, dan Husaberg TE300. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya memang berencana segera melelang mobil dan motor mewah Latif meski belum ada vonis majelis hakim. Hal itu dilakukan untuk menghindari harga kendaraan itu menyusut. 

"Mobil-mobil mewah ini makin disimpan makin menurun harganya. Mungkin kalau ditunggu sampai putus, bisa berkurang harganya," kata Syarif beberapa waktu lalu. 

Namun, Syarif menyadari rencananya itu tersandung KUHAP, lantaran selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, penegak hukum bisa melelang barang sitaan dengan izin tersangka atau terdakwa.

"Sayangnya berdasarkan hukum berlaku sekarang harus ada persetujuan dari tersangka. Jadi kami enggak bisa melelang langsung kalau tanpa persetujuan tersangka," tuturnya.

Latif kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp23 miliar. Total penerimaan mencapai miliaran rupiah itu didapat Latif selama menjabat sebagai bupati Hulu Sungai Tengah.

KPK menduga Latif mendapat jatah sekitar 7,5 persen sampai 10 persen dari proyek-proyek di sejumlah dinas Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kini, Latif menyandang tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar