Lyra Virna Sebut Penyidik Polda Tak Adil, Kabid Humas: Kita Sudah Sesuai SOP

  • Kamis, 22 Maret 2018 - 22:03:27 WIB | Di Baca : 1551 Kali

SeRiau - Lyra Virna merespon penetapan status tersangkanya dengan laporan balik. Ia resmi melaporkan penyidik dan Kanit Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/3/2018).

Dalam laporannya, Lyra Virna menuduh penyidik dan Kanit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pencemaran nama baik lewat penetapan status tersangkanya. Menurut Razman Nasution selaku kuasa hukum Lyra, penyidik telah mengesampingkan keadilan kliennya.

"Patut diduga, dalam hal ini polisi ada keberpihakan," ujar Razman.

Menanggapi aksi pelaporan balik Lyra Virna terhadap penyidik Ditreskrimsus, Kombes Pol Prabowo Argoyuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan tanggapannya. Menurut Argo, setiap orang berhak mengajukan laporan apabila merasa haknya dilanggar.

"Ya enggak apa-apa," kata Argo melalui sambungan telepon.

Sementara terkait dugaan keberpihakan penyidik pada pihak Lasty Annisa, Argo mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat laporan atas hal tersebut.

"Saya enggak dengar itu. Yang saya tahu kita sudah sesuai SOP," pungkasnya.

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2018. Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor B/5795/III/2018/Datro yang beredar di media sosial.

Lyra Virna juga sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya siang hingga malam tadi. Selama diperiksa, Lyra mendapat 35 pertanyaan seputar postingan Instagram yang dilaporkan Lasty pada Mei 2017.

 

sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar