Fraksi PDIP Nilai Permenhub 108 Perlu Direvisi

  • Kamis, 22 Maret 2018 - 20:51:31 WIB | Di Baca : 1191 Kali

SeRiau - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 250 orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Adian Napitupulu dan Alex Indra Lukman hadir mewakili Fraksi PDIP. Adian pun menegaskan, Permenhub 108 merupakan produk yang cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut tidak pernah menyebut kata angkutan sewa khusus.

Menurut Adian, ketika Permenhub 108 tidak berani mewajibkan perusahaan aplikasi untuk menjadi perusahaan transportasi, maka itu sama saja menghilangkan potensi pajak sebesar Rp3 triliun per tahun.

"Di sisi lain jika ada 170.000 driver online di Jabodetabek lalu dibatasi kuotanya menjadi 30.000 driver itu sama saja dengan menghilangkan nafkah 140.000 driver online, dan itu potensial menimbulkan gejolak sosial," tegas Adian, Kamis (22/3/2018).

Ia mengusulkan Permenhub 108 direvisi agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi. Selain itu, revisi juga berguna untuk melindungi nasib driver, serta untuk memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang sangat besar.

"Sambil menunggu proses revisi tersebut maka sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kita tidak bisa membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," jelas Adian.

Sementara itu, Alex Indra Lukman menyatakan, Fraksi PDIP akan segera menggelar rapat pimpinan fraksi untuk merumuskan rekomendasi resmi terkait persoalan ini. "Kalau perlu kami akan mengusulkan perubahan terhadap UU 22/2009," ujar Alex.

 

sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar