Sidang Setya Novanto

Hakim ke Novanto: Keterangan Anda Masih Setengah Hati

  • Kamis, 22 Maret 2018 - 15:23:44 WIB | Di Baca : 1420 Kali

SeRiau - Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun majelis hakim menilai keterangan Novanto masih setengah hati dalam membongkar kasus korupsi proyek e-KTP itu.

"Ini kan permohonan saudara jadi di sini permohonan sebagai saksi pelaku atau pelaku bekerja sama. Pelaku ikut melakukan tapi ini keterangan Anda masih setengah hati," kata ketua majelis hakim Yanto saat sidang pemeriksaan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Hakim heran karena Novanto selalu membantah terlibat, namun selalu menuding pihak lain. Novanto sebelumnya memang menyebut aliran duit e-KTP ke sejumlah orang.


"Artinya tatkala ini mengarah lain betul-betul tapi keterangan Anda sama dengan keterangan Andi mengarah saudara bilang tidak tahu, kita kaitkan permohonan saudara ini bagaimana hakim ini. Anda bikin ini sadar kan?" kata hakim.

"Betul pak," jawab Novanto. 

Novanto menyatakan permohonan itu dibuat atas dasar pengetahuan dan penglihatannya. Dia mengaku tidak menyalahkan orang lain, tetapi menurutnya memang seperti itu yang diketahuinya.

"Terima kasih yang mulia. Pertama saya buat dari cerita yang saya lihat dan tahu. Mohon maaf bukan saya salahkan pihak lain. Andi yang aktif bawa saya, Andi juga ketemu fraksi lain," kata Novanto.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar