Di Sidang E-KTP, Setnov Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu

  • Kamis, 22 Maret 2018 - 13:29:16 WIB | Di Baca : 1298 Kali

SeRiau - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menyebut nama dua petinggi politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Bahkan, Setnov mengatakan bahwa Puan dan Pramono menerima uang sebanyak USD500 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut Setnov, hal itu diketahuinya saat melakukan pertemuan dikediamannya yang dihadiri oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Waktu itu ada pertemuan dirumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto, disana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD500 ribu dan Pramono Anung Rp500 ribu," ucap Setnov dalam keterangannya, Jakarta Kamis (22/3/2018).

Mendengar itu, Majelis Hakim kembali mengonfirmasi soal pengakuan Setnov. Hakim kembali mempertegas bahwa dari mana informasi itu didapatkan oleh Setnov.

"Anda itu dari keterangan siapa?," tanya Hakim Tipikor.

"Dari Made Oka yang mulia," jawab Setnov.

Tak hanya itu, Setnov juga buka-bukaan soal pembagian jatah untuk para pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi

"Pertama adalah untuk komisi dua pak Chairuman sejumlah USD500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu diantaranya melalui Irvanto," papar Setnov.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.


sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar