Ini Dua TKI yang Segera Dihukum Mati Arab Saudi

  • Rabu, 21 Maret 2018 - 15:54:20 WIB | Di Baca : 1371 Kali

 

 

SeRiau-  Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan terdapat dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dalam status 'kritis' atau menghadapi eksekusi mati di Arab Saudi. Keduanya sudah mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah RI.

"Dari yang 20 (TKI terancam eksekusi mati) ini yang 'kritis' dua, kenapa kritis? Karena ini masuk sebelum periode 2011. Jadi ketika sistem perlindungan WNI di luar negeri tersebut belum memadai," kata Lalu usai rapat dengan panitia pengawas TKI di gedung DPR, Jakarta, Rabu,  21 Maret 2018.

Ia menyebutkan nama dua orang yang kritis atau akan dieksekusi mati diantaranya Eti Binti Toyib dan Tuti Trisilawati. Keduanya terjerat kasus sejak 2005.

"Jadi sistem perlindungan WNI di luar negeri dan TKI di luar negeri baru terbangun relatif dari tahun 2011 dan dan khususnya di dalam 3 tahun terakhir ini kita melakukan percepatan penguatan mekanisme perlindungan tersebut," kata Lalu.


Iqbal menjelaskan pemerintah RI saat berada di luar negeri harus tunduk pada hukum setempat. Sehingga, Ia memang tak bisa memberikan jaminan pada siapapun.

"Apa yang bisa diberikan pemerintah adalah komitmen bahwa kita akan melakukan terbaik untuk melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri, termasuk mereka yang menghadapi persoalan hukum dan dua-duanya saat ini sudah didampingi oleh pengacara," kata Lalu.

Menurutnya, sudah sejak tiga tahun terakhir ini memberikan pendampingan pada dua TKI yang terancam hukuman mati. "Pengacara yang sama dengan yang melakukan pembelaan terhadap Zaini," kata Lalu

Dalam kasus lainnya setelah 2011, TKI bisa lolos dari ancaman eksekusi mati bisa hampir 90 persen. Sebab, pemerintah mendampingi secara langsung sejak kasus muncul.

"Langsung kita berikan pendampingan, penerjemah mulai dari proses investigasi sehingga kita tahu persis apa yang muncul di dalam BAP. Strateginya kita susun dari awal," kata Lalu.


Adapun sebelum 2011, tak ada pendampingan pada TKI yang terjerat kasus di luar negeri. Sehingga pemerintah tak tahu BAP. Di samping karena tak ada penerjemah, maka TKI bersangkutan tak tahu kalau ada dokumen pengakuan tindak pidana.

"Kalau kamu mengaku, kamu akan cepat dipulangkan. Kalau tidak mengaku kamu tidak akan dipulangkan. Karena disampaikan seperti itu kemudian dia tanda tangan. Dan itulah yang jadi pegangan hakim. Itu yang menyebabkan situasi ini sangat sulit," kata Lalu.


Sementara itu, 18 TKI lainnya yang juga terancam hukuman mati masih melalui berbagai tahapan. Diantaranya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Tapi, Ia berharap 18 orang ini masih bisa terbantu.

"Kasus 20 terancam hukuman mati, 15 kasus tuduhannya pembunuhan dan 5 adalah sihir. Ini enggak ada di UU kita. Kalau kasus ini bisa dimaafkan oleh raja, kemungkinan besar masih bisa dibebaskan. Tapi yang pembunuhan ini sudah didampingi sejak awal sehingga kita punya semua datanya," kata Lalu.

Iqbal menambahkan, sejak tahun 2015 sampai 2018 jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi ada 46 orang. Dari 46 orang, hanya empat orang dengan kasus baru.

"Selebihnya adalah kasus bawaan dari periode sebelumnya. Jadi 42 kasus itu adalah kasus yang dibawa dari periode sebelumnya yang sudah selesai. Hanya 4 muncul pada periode 2015-2018," kata Lalu.

Dari periode tersebut sebanyak 23 orang berhasil dibebaskan. "Yang dieksekusi 3 dan sekarang tersisa ada 20," kata Lalu. ( Sumber : Vivanews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar