Sindikat Pemalsuan Materai Diungkap, Rugikan Negara Rp 6 Miliar

  • Selasa, 20 Maret 2018 - 16:02:32 WIB | Di Baca : 1251 Kali

 

SeRiau- Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak mengungkap sindikat pemalsuan materai yang telah merugikan negara sebesar Rp 6 miliar. Delapan tersangka ditangkap polisi dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya penurunan pajak yang diterima oleh kantor pos. Ditjen Pajak kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi pemalsuan materai.

"Jadi berawal dari informasi intelijen Ditjen Pajak bahwa penerimaan untuk pajak untuk negara itu yang dilakukan kantor pos ada penurunan. Tentunya dengan adanya penurunan, nanti kan ada penyelidikan oleh Ditjen Pajak, kenapa kok penerimaan nggak meningkat. ternyata dari hasil analisa ditemukan pemalsuan materai," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Setelah itu, Ditjen Pajak berkoordinasi dengan tim dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap delapan orang tersangka yang didiga menjual materai palsu, yaitu D, H, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF.

Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari dan Februari 2018. Polisi saat ini masih memburu tiga orang lain yang diduga berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut.

"Tersangka ini dia mendapatkan barang dari DPO, masih kita cari," kata Argo.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual dua jenis materai yakni materai 3.000 dan 6.000. Menurutnya, materai tersebut dijual dengan harga yang cukup murah.

"Jadi ada dua materai 3.000 dan 6.000 untuk dijual dengan harga murah antara 1.500 harganya. Ada yang dijual 1.500, ada interval harga (dari harga) yang ditetapkan oleh negara. Pelaku membeli satu rim materai palsu seharga Rp 10 juta kemudian dijual sebesar Rp 30 juta sehingga mendapatkan Rp 20 juta penjualan 1 rim," papar dia.

Selain itu, Argo mengatakan para pelaku menjual materai palsu secara online dan di toko-toko klontong. Para tersangka telah menjual barang tersebut lebih dari satu tahun.

"Dia menjualnya dengan online, ada juga yang dijual toko klontong. Tersangka sudah kita tangkap yang menjual, tetapi yang membuat masih mencari. Anggota masih bekerja di lapangan untuk mencari siapa yang membuat," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Ditjen Pajak, Joni Isparianto menuturkan negara telah dirugikan sebesar Rp 6.065.163.750. Kata Joni, pelaku mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan materai palsu tersebut.

"Berdasarkan aliran rekening penampung penjualan materai total kerugian negara atas penjualan materai palsu tersebut mencapai Rp 6.065.163.750," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 13 Undang-undang No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

(Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar