TKI Dihukum Mati, Jokowi Diminta Batalkan Kunker ke Saudi

  • Senin, 19 Maret 2018 - 18:54:29 WIB | Di Baca : 1296 Kali

SeRiau - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan rencana kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada Mei 2018 dan melayangkan protes diplomatik.

Hal itu disebut sebagai bentuk langkah tegas dalam memprotes keputusan Arab Saudi untuk mengeksekusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin, Minggu (18/3).

"Agar Presiden Jokowi membatalkan kunjungan pada bulan Mei ke Arab Saudi demi sensitivitas Zaini dan keluarga serta protes keras atas diabaikannya [permohonan penundaan eksekusi dari] Pemerintah Indonesia," kata Ketua Pusat Studi Imigrasi Migrant Care Anis Hidayah, di kantor Migrant Care, Jakarta, Senin (19/3).

Sebelumnya, permohonan pengampunan hukuman untuk Zaini pernah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz dalam lawatannya ke Saudi pada September 2015 dan saat kunjungan Raja ke Indonesia pada Maret 2017.

Pada November 2017, Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Zaini beserta TKI lain yang terancam eksekusi mati. Namun, permohonan ini tak direspon.

Lantaran itu, lanjut Anis, Migrant Care juga menuntut Pemerintah untuk segera membuat nota protes diplomatik kepada kerajaan Arab Saudi. 

Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1996, jelasnya, suatu negara tidak diperbolehkan melakukan eksekusi mati kepada warga negara asing tanpa memberitahukan kepada negara asalnya.

Pemerintah pun diminta mengebut upaya perlindungan bagi para buruh migran di Arab Saudi yang terjerat hukuman mati.

"Masih ada 21 buruh migran yang terancam hukuman mati, dua di antaranya hanya tinggal menunggu waktu dieksekusi. Kami mendesak ini serius ditangani oleh Pemerintah," tegas Anis.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur bernama Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (19/3). Zaini dieksekusi terkait kasus dugaan pembunuhan majikan.

Zaini telah bekerja di Saudi selama lebih dari 30 tahun. Dia bekerja sebagai supir dan tinggal bersama istrinya di sana.

Dia ditahan pihak Saudi sejak 13 Juli 2004 karena dituduh membunuh sang majikan. Pengadilan Saudi memvonis hukuman mati Zaini pada 17 November 2008. 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar