Melawan Golkar, Mahyudin Ikuti Jejak Fahri Hamzah

  • Senin, 19 Maret 2018 - 13:32:22 WIB | Di Baca : 1255 Kali



SeRiau- Wakil Ketua MPR Mahyudin menolak dicopot dari kursinya. Mahyudin melawan Golkar, mengikuti jejak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Penolakan Mahyudin terhadap upaya Golkar mencopot dirinya memang mirip dengan penolakan Fahri Hamzah dicopot dari kursi Wakil Ketua DPR. Sama seperti Fahri yang akan digantikan oleh Ledia Hanifa, Mahyudin juga akan diganti politisi perempuan, yaitu Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Di kasus Fahri, dimulai dari hubungan buruk antara dirinya dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri bahkan dipecat sebagai kader PKS. Upaya pencopotan Fahri dari posisi wakil ketua DPR juga terkait pemecatan tersebut. 

Fahri juga menolak dicopot dari kursi pimpinan DPR. Surat pergantian yang diajukan PKS juga seolah tak digubris pimpinan DPR lain, meski tampuk kepemimpinan DPR sudah berganti dari Setya Novanto ke Bambang Soesatyo.

Terkait perlawanan pemecatan, Fahri menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri menang di tingkat pertama. PKS banding. Fahri kembali menang di tingkat banding. PKS kasasi.

Hingga detik ini, upaya pencoptan Fahri dari kursi pimpinan DPR tak membuahkan hasil. Kasasi PKS terhadap Fahri juga belum ada putusan.

Hari ini, Mahyudin menyatakan perlawanannya terhadap keputusan rapat Golkar yang menunjuk Titiek Soeharto jadi wakil ketua MPR baru. Keputusan menunjuk Titiek diawali dari usul Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

"Mungkin karena saya ada perbedaan gaya politik dengan ketua umum. Bisa jadi ini karena masalah suka dan tidak suka," kata Mahyudin mengomentari keputusan Golkar mencopot dirinya, Senin (19/3/2018).


Jika DPP Golkar memaksakan pergantian, Mahyudin tak segan memprosesnya secara hukum. Sebab, menurut Mahyudin, pencopotan dirinya melanggar konstitusi. Namun, ia percaya Ketua MPR Zulkifli Hasan akan menolak gagasan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR. 

"Saya kira pimpinan MPR akan taat asas dan taat hukum dan UU. Saya sangat percaya di MPR tidak melanggar UU. Tidak akan ditindaklanjuti," sebutnya.( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar