Sebut langgar UU MD3, Mahyudin tolak diganti Titiek Soeharto dari pimpinan MPR

  • Ahad, 18 Maret 2018 - 21:55:10 WIB | Di Baca : 1196 Kali

SeRiau - Politikus Golkar Mahyudin menolak keinginan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang ingin memberikan posisinya sebagai pimpinan MPR, kepada Titiek Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Sebab, dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), mekanisme penggantian pimpinan MPR cukup kompleks.

Dalam Pasal 17 mengatakan bahwa mekanisme penggantian pimpinan MPR hanya apabila seseorang meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Penggantian pimpinan MPR itu diatur UU nomor 17 tahun 2014, hanya bisa diganti apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap," ucap Mahyudin melalui pesan singkat, Minggu (18/3).

Mahyudin bakal menolak dengan dalih apabila penggantian dirinya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebagai warga negara yang taat hukum, maka dia menyebut akan patut terhadap aturan yang dijalankan dalam negara hukum ini.

"Saya akan taat, kepada undang-undang yang berlaku. Segala tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentu kita akan tolak," imbuhnya.

Dia sendiri enggan menanggapi pernyataan Airlangga yang mendorong Titiek. Mahyudin juga tak mau menyimpulkan apakah Golkar telah melakukan pelanggaran.

"Kan belum dijalankan, nanti saja dikomen," ujarnya.

Sebelumnya Airlangga menyatakan mendorong putri Soeharto tersebut menjadi Wakil Ketua MPR. Hal itu disampaikan pada saat pelantikan Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG). Ketika ditanyakan kembali kapan pengumuman resmi penunjukan Titiek, Airlangga menyebut harus menunggu surat resmi.

"Nanti kita akan sampaikan kalau suratnya sudah," ucapnya usai rapat terbatas di Kantor DPP Golkar, Minggu (18/3).

 

sumber merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar