UU MD3 Digugat ke MK, Ketua DPR: Kami Terima Apapun Putusannya

  • Ahad, 18 Maret 2018 - 11:50:59 WIB | Di Baca : 1218 Kali

SeRiau - UU MD3 resmi diundangkan meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menekennya. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan apapun hasil keputusan MK akan diterima. 

"Menunggu hasil MK karena kalau kami ubah lagi nanti dibilang kita berubah lagi. DPR akan menerima apapun keputusan MK," kata Bamsoet, di Kopi Johny, di Jl Kelapa Kopyor, Jakarta Utara, (18/3/2018).

"Kita sebagai pelayan rakyat akan manut kepada keputusan MK," imbuhnya. 

Ia mengatakan UU MD3 dibutuhkan anggota DPR untuk memanggil pihak yang dibutuhkan terkait laporan masyarakat. Dia memastikan DPR tetap menerima kritik dan tidak membentengi diri dengan menggunakan UU MD3 tersebut. 

"Perlu disadari UU MD3 itu kebutuhan DPR. Kita tidak membentengi diri dengan kekebalan. DPR tidak antikritik, tidak anti demokrasi atau mau senang sendiri," ucap Bamsoet.

Seperti diketahui saat ini telah ada 4 penggugat UU MD3 ke MK. Keempat pemohon gugatan itu adalah Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pemohon perorangan Zico serta Joshua. Sedangkan untuk gugatan dari PB PMII, MK masih akan melakukan verifikasi.

Bila berkas belum lengkap MK akan meminta yang bersangkutan melengkapi berkasnya. Setelah lengkap nantinya MK akan memanggil pemohon untuk menghadiri sidang 14 hari mendatang.

"Jika sudah lengkap, MK akan meregistrasi permohonan tersebut menjadi perkara. Paling lama 14 hari setelah tanggal registrasi. Pemohon akan dipanggil untuk menghadiri sidang pendahuluan," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2018) malam.


sumber detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar