Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi KPK

  • Sabtu, 17 Maret 2018 - 23:37:11 WIB | Di Baca : 1196 Kali

SeRiau - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, KPK dipersilakan mengumumkan tersangka yang berasal dari calon kepala daerah.

"Presiden sudah sangat jelas mengatakan bahwa KPK itu independen. Posisi (independensi KPK) ini tetap dipertahankan," ujar Moeldoko usai usai melantik jajaran DPP HKTI Jateng periode 2018-2023 di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (17/3/2018).

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka di tengah proses kampanye saat ini dinilai bakal menimbulkan kegaduhan sekaligus memunculkan tuduhan bahwa KPK ikut berpolitik.

“Karena apa? Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu. Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang memengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon, itu bukan pribadi tapi para pemilih milik partai-partai yang medukungnya, milik pendukungnya, milik banyak orang,” ujar Wiranto di Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret.

Sebelumnya, ‎Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk satu calon kepala daerah, pada Selasa, 13 Maret 2018. Otomatis, sudah ada satu calon kepala daerah yang jadi tersangka.

Satu tersangka tersebut yakni Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus. AHM merupakan calon kepala daerah yang akan maju di Pilgub Maluku Utara 2018.


sumber Okezone.com





Berita Terkait

Tulis Komentar