Banyak yang Salah, Ini Fungsi Sebenarnya Lampu Hazard

  • Sabtu, 17 Maret 2018 - 12:13:20 WIB | Di Baca : 1345 Kali

SeRiau – Para pengendara mobil pasti tahu dengan tombol bergambar segitiga merah yang terletak pada dasbor. Fitur itu bernama lampu hazard. Jika ditekan, maka seluruh lampu sein mobil akan menyala secara bersamaan.

Namun masih banyak orang yang salah kaprah dengan penggunaannya. Seperti digunakan pada saat hujan deras. Padahal lampu hazard hanya diperkenankan digunakan sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi mobil.

Hal itu juga tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat 1. "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Lantas apa saja kebiasaan orang di Indonesia yang salah kaprah gunakan lampu hazard?

 

sumber Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar