Pemprov Aceh Klarifikasi Soal Hukuman Pancung

  • Jumat, 16 Maret 2018 - 17:41:07 WIB | Di Baca : 1223 Kali

SeRiau - Pemerintah Provinsi Aceh mengklarifikasi terkait hukuman pancung atau qishas yang disebut akan diberlakukan. Hukuman itu masih berupa wacana yang akan dikaji dan melihat tanggapan masyarakat terlebih dahulu.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf. Syukri menyanggah dirinya pernah mengatakan bahwa pemprov akan memberlakukan hukum pancung.

"Yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qishas mau diberlakukan," kata Syukri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/3).

Syukri menyayangkan dengan kabar yang beredar bahwa Pemprov Aceh bakal menerapkan hukuman pancung. Selain tidak pernah mengucapkan hal tersebut, lanjut Syukri, penelitian tentang hukum pancung pun belum masuk dalam program pemerintah Provinsi Aceh.

Syukri pun mengaku pernyataan tentang wacana pengkajian hukuman pancung dilontarkannya atas nama pribadi, bukan mewakili Pemprov Aceh. Karena itu Syukri merasa perlu meluruskan pemberitaan tersebut.

Sebelumnya, Syukri sempat mengatakan tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung di Provinsi Aceh. Di samping melakukan penelitian dan pengkajian, Pemprov Aceh pun bakal mendengar pendapat masyarakat mengenai wacana tersebut.

"Ini baru wacana. Penelitiannya dilakukan tahun ini, jadi kami lihat dulu respons masyarakat baru nanti bisa disimpulkan," kata Syukri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).

Wacana penerapan hukum pancung didasari oleh keinginan Pemprov Aceh untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat.

Hukum pancung dipilih setelah melihat dampak positif dari negara-negara lain yang menerapkan hukuman pancung. Menurut Syukri, hukuman pancung terbukti efektif mengurangi jumlah angka kejahatan pembunuhan di beberapa negara.

"Misalnya di Arab Saudi," katanya.

"Jadi hukuman ini bukan bukan malah untuk membunuh, tapi untuk menghindari, untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan," kata Syukri. 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar